Connect With Us

7 Siswa SMP Kepergok Pesta Miras

| Senin, 8 Februari 2010 | 21:12

Minuman Keras (Tangerangnews / rangga)

 
TANGERANGNEWS-Sebanyak tujuh siswa SMP Negeri 7 Batu Ceper, Kota Tangerang, digelandang polisi Polsek Batu Ceper karena kedapatan sedang pesta miras di sebuah lapangan basket yang berjarak sekitar 200 meter dari gedung sekolahnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dua botol miras merk Whizky dan Mc Donald. Diduga, ketujuh siswa tersebut sering pesta miras di lokasi itu.
Penangkapan tujuh siswa itu bermula ketika ada laporan ke kantor polisi yang menyebutkan bila banyak siswa SMP mengkonsumsi miras. Modusnya, miras itu dituangkan ke plastik yang biasa digunakan untuk minuman ringan agar warga tidak curiga kalau kalau minuman yang di kantong plastik itu adalah miras.
  “Saat kita gerebek, mereka telah menyaipkan minuman keras itu untuk dimunum bareng-bareng,” kata anggota Polsek Batu Ceper Bripka Suprapto.Namun, ketujuh siswa tersebut akhirnya dilepaskan kembali setelah pihak kepolisian memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain, kepala sekolah, guru dan orangtua masing-masing siswa.

Sebelumnya, mereka diharuskan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi. “Kita selesaikan secara kekeluargaan saja, mereka kan masih pelajar. Jadi hanya diharuskan membuat pernyataan, baru mereka dilepaskan kembali,” ungkap Supratpto.(rangga)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill