Connect With Us

Mantan Kasat Reskrim Didakwa UU Darurat

| Senin, 8 Maret 2010 | 17:39

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terungkap bahwa Dewa telah memiliki senjata api berjenis Revolver model PINDAD dan Kevin. Namun untuk senjata model Kevin tidak ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui telah dimiliki Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.
 
“Padahal menurut ketentuan, setiap personil Polri yang memegang senjata sebagai alat operasional dalam bertugas diharuskan mempunyai izin dan izin tersebut harus diperpanjang setiap satu tahun sekali,” ungkap JPU Riyadi.
 
Dewa yang hadir tanpa pengacara tidak memberiksan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga Ketua majelis hakim Haran Tarigan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tim Penyidik Polda Metro Jaya Jefri dan anggota Provost Polda Metro Jaya Mukti Ali.

Dalam keterangganya, mereka membenarkan kalau Dewa tidak memiliki surat izin operasional atas kepemilikan senjata api dalam bertugas. Namun mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil yang sebagaimana menjadi awal kasus itu tersebut.
“Yang kita ketahui Pak Dewa tidak memiliki surat izin operasional, tapi kalau kasus penodongan dan pencemaran nama baik saya tidak tahu,” kata saksi Jefri.

Sementara itu, Riyadi ketika ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan adanya peristiwa penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil. Pasalnya pihak korban yang melaporkan hal tersebut sudah berdamai dengan Dewa. “Mereka sudah membuat pernyataan damai. Jadi yang dipermasalahkan hanya perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.(rangga)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BISNIS
Cek Aplikasi MyTelkomsel, Poin Kini Bisa Ditukar Promo Ritel MAP Melalui MAPrivilege

Cek Aplikasi MyTelkomsel, Poin Kini Bisa Ditukar Promo Ritel MAP Melalui MAPrivilege

Kamis, 24 September 2026 | 21:05

Aplikasi MyTelkomsel kini menghadirkan program MAPrivilege yang menawarkan beragam promo diskon ekosistem ritel PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill