Connect With Us

Mantan Kasat Reskrim Didakwa UU Darurat

| Senin, 8 Maret 2010 | 17:39

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terungkap bahwa Dewa telah memiliki senjata api berjenis Revolver model PINDAD dan Kevin. Namun untuk senjata model Kevin tidak ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui telah dimiliki Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.
 
“Padahal menurut ketentuan, setiap personil Polri yang memegang senjata sebagai alat operasional dalam bertugas diharuskan mempunyai izin dan izin tersebut harus diperpanjang setiap satu tahun sekali,” ungkap JPU Riyadi.
 
Dewa yang hadir tanpa pengacara tidak memberiksan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga Ketua majelis hakim Haran Tarigan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tim Penyidik Polda Metro Jaya Jefri dan anggota Provost Polda Metro Jaya Mukti Ali.

Dalam keterangganya, mereka membenarkan kalau Dewa tidak memiliki surat izin operasional atas kepemilikan senjata api dalam bertugas. Namun mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil yang sebagaimana menjadi awal kasus itu tersebut.
“Yang kita ketahui Pak Dewa tidak memiliki surat izin operasional, tapi kalau kasus penodongan dan pencemaran nama baik saya tidak tahu,” kata saksi Jefri.

Sementara itu, Riyadi ketika ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan adanya peristiwa penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil. Pasalnya pihak korban yang melaporkan hal tersebut sudah berdamai dengan Dewa. “Mereka sudah membuat pernyataan damai. Jadi yang dipermasalahkan hanya perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.(rangga)

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

BANDARA
Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis mematangkan pengembangan kawasan Aerotropolis yang terintegrasi di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill