Connect With Us

Mantan Kasat Reskrim Didakwa UU Darurat

| Senin, 8 Maret 2010 | 17:39

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terungkap bahwa Dewa telah memiliki senjata api berjenis Revolver model PINDAD dan Kevin. Namun untuk senjata model Kevin tidak ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui telah dimiliki Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.
 
“Padahal menurut ketentuan, setiap personil Polri yang memegang senjata sebagai alat operasional dalam bertugas diharuskan mempunyai izin dan izin tersebut harus diperpanjang setiap satu tahun sekali,” ungkap JPU Riyadi.
 
Dewa yang hadir tanpa pengacara tidak memberiksan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga Ketua majelis hakim Haran Tarigan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tim Penyidik Polda Metro Jaya Jefri dan anggota Provost Polda Metro Jaya Mukti Ali.

Dalam keterangganya, mereka membenarkan kalau Dewa tidak memiliki surat izin operasional atas kepemilikan senjata api dalam bertugas. Namun mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil yang sebagaimana menjadi awal kasus itu tersebut.
“Yang kita ketahui Pak Dewa tidak memiliki surat izin operasional, tapi kalau kasus penodongan dan pencemaran nama baik saya tidak tahu,” kata saksi Jefri.

Sementara itu, Riyadi ketika ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan adanya peristiwa penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil. Pasalnya pihak korban yang melaporkan hal tersebut sudah berdamai dengan Dewa. “Mereka sudah membuat pernyataan damai. Jadi yang dipermasalahkan hanya perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.(rangga)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill