Connect With Us

Mantan Kasat Reskrim Didakwa UU Darurat

| Senin, 8 Maret 2010 | 17:39

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terungkap bahwa Dewa telah memiliki senjata api berjenis Revolver model PINDAD dan Kevin. Namun untuk senjata model Kevin tidak ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui telah dimiliki Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.
 
“Padahal menurut ketentuan, setiap personil Polri yang memegang senjata sebagai alat operasional dalam bertugas diharuskan mempunyai izin dan izin tersebut harus diperpanjang setiap satu tahun sekali,” ungkap JPU Riyadi.
 
Dewa yang hadir tanpa pengacara tidak memberiksan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga Ketua majelis hakim Haran Tarigan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tim Penyidik Polda Metro Jaya Jefri dan anggota Provost Polda Metro Jaya Mukti Ali.

Dalam keterangganya, mereka membenarkan kalau Dewa tidak memiliki surat izin operasional atas kepemilikan senjata api dalam bertugas. Namun mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil yang sebagaimana menjadi awal kasus itu tersebut.
“Yang kita ketahui Pak Dewa tidak memiliki surat izin operasional, tapi kalau kasus penodongan dan pencemaran nama baik saya tidak tahu,” kata saksi Jefri.

Sementara itu, Riyadi ketika ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan adanya peristiwa penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil. Pasalnya pihak korban yang melaporkan hal tersebut sudah berdamai dengan Dewa. “Mereka sudah membuat pernyataan damai. Jadi yang dipermasalahkan hanya perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.(rangga)

TANGSEL
Siap Beri Pendampingan, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Korban Pelecehan Seksual Berani Speak Up

Siap Beri Pendampingan, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Korban Pelecehan Seksual Berani Speak Up

Jumat, 9 Mei 2025 | 21:58

Pelecehan seksual yang terjadi di SMK Waskito, Ciputat, menambah daftar kasus pelecehan terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Ada 1.659 Kasus Kanker pada 2024, RSUD Banten Hadirkan Layanan Radioterapi dan Kemoterapi

Ada 1.659 Kasus Kanker pada 2024, RSUD Banten Hadirkan Layanan Radioterapi dan Kemoterapi

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:28

RSUD Banten kini memiliki fasilitas pelayanan radioterapi dan kemoterapi untuk penanganan pasien kanker.

HIBURAN
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:16

Sejalan dengan pertumbuhan pesat konten digital di era media sosial serta antusiasme publik dalam membagikan pengalaman visual yang menarik, Sinar Mas Land kembali menghadirkan ajang tahunan Video Competition 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill