Connect With Us

Berkas P21 Asnun Diserahkan ke Kejari Tangerang

| Rabu, 16 Juni 2010 | 17:59

Kajari Tangerang Chairul Amir (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Mabes Polri melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun terkait dugaan menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (16/6). Sebelumnya berkas terbut telah dinyatakan lengkap (P21).
 
Penyerahan berkas dan tersangka Ansun oleh Tim Independen Mabes Polri yang dipimpin AKBP Firly dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Asnun diperiksa selama tiga jam di dalam ruangan Kejari Tangerang. Kemudian pada sekitar pukul 13.40 WIB, Asnun keluar diapit tim pengacaranya  lalu pergi mengunakan kendaraan Avanza hitam bernopol B2613PN.
 
Sebelum diperiksa, mantan Ketua PN Tangerang itu membenarkan dirinya hanya menyerahkan berkas pemeriksaan. “Saya hanya melimpahkan diri sebagai tersangka,” kata Asnun sembari menghindari dari kejaran wartawan.
 
Sementara Pengacara Asnun Alamsyah Hanafiah mengatakan, kedatangan kliennya ke Kejari Tangerang untuk melimpahkan tiga map warga kuning tahap II yang berisi pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Pelimpahan dilakukan karean berkasnya telah P21,” katanya.
 
Pengacara Asnun lainnya, Firman Wijaya mengatakan, kliennya dikenai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dikenai pasal 5,6,11 dan 12C dugaan melakukan gratifikasi atau menerima uang dari  Gayus.  “Ancaman penjara bagi Asnun lima tahun lebih,” kata Firman.
 
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir membenarkan berkas perkara Asnun dan beberapa bukti yang sebelumnya masih kurang sudah dilengkapi. Rencananya Asnun akan ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim karena Asnun menolak menempati LP Tangerang, alasannya ditempati oleh lima esksekutor Nasruddin yang pernah disidangkan Asnun. “Bareskrim sudah menyetujui dan Ansun dialihkan ke rutan Bareskrim,”kata Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir. (rangga)
 
 
 

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill