Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat
Minggu, 2 November 2025 | 19:51
Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
TANGERANGNEWS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menggelar latihan gabungan bagi anggota Palang Merah Remaja (PMR).
Pelatihan yang digelar 24-25 Agustus 2019 ini berlangsung di Sekolah Islamic Center, Karawaci, Kota Tangerang.
Latihan gabungan ini mampu menarik animo ratusan pelajar yang tergabung dalam PMR tingkat Pemula, Madya, Wira se-Kecamatan Karawaci.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM PMI Kota Tangerang Ibrahim mengatakan, pihaknya mengapresiasi latihan gabungan ini karena dapat mendorong sekolah-sekolah untuk mengaktifkan kembali kegiatan PMR.
"Saya berharap PMR di Kota Tangerang semakin maju dan semakin tumbuh dari tingkat Mula, Madya dan Wira,” ujarnya saat membuka kegiatan itu, Sabtu (25/8/2019).

Ketua PMI Kecamatan Karawaci Edy Hafas menuturkan, latihan gabungan dapat meningkatkan jiwa relawan kemanusiaan di kalangan PMR.
Baca Juga :
Selain itu, rutinitas ini juga mengumpulkan bibit-bibit muda konsen terhadap kegiatan kepalangmerahan.
"Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 sekolah se-Kecamatan Karawaci, di mana tidak hanya jiwa relawan tetapi juga menggali kembali kemampuan para PMR agar semakin baik,” katanya(RMI/HRU)
Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
TODAY TAGKabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews