Connect With Us

Cemari Lingkungan, 60 % Industri di Kota Tangerang Terancan Ditutup

| Senin, 24 Januari 2011 | 18:31

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sekitar 60 persen dari 2.000 industri di Kota Tangerang mencemari sejumlah sungai dengan limbah cairnya. Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menilai, pencemaran lingkungan itu telah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi penutupan terhadap perusahaan tersebut.

“Industri tersebut kebanyakan belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Kita bisa melakukan penutupan usaha tersebut,” ungkap Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie, Senin (24/1).

Menurut Roostiwie, pembuangan limbah industri ini menjadi pengawasan bagi pihaknya. Ke 60 persen industry tersebut akan diberikan pembinaan terkait pengelolaan limbah. “Kita akan mengharuskan mereka membuat IPAL sebelum limbah di buang ke sungai. Sedangkan untuk limbah B3, diharuskan membuat tempat pembuangan limbah sendiri dan melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup,” paparnya.

Namun, jika perusahaan tetap melakukan pelanggaran, Roostiwe menegaskan akan melakukan penutupan terhadap perusahaan hingga sanksi pidana terhadap pemiliknya.
Roostiwie mengungkapkan, sebelumnya pada tahun 2005 lalu, proses hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan pernah dilakukan terhadap PT Tonikitek yang terletak di Jatake,

Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pabrik yang memproduksi handuk tersebut telah melakukan aktifitas pembuangan limbah cair tanpa melalui IPAL. “Melalui proses pengadilan, pemilik perusahaan dihukum 1 tahun penjara dengan denda 100 juta,” ungkapnya.(RANGGA ZULIANSYAH)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill