Connect With Us

Cekcok Gegara Kalah Balap Liar di Karawaci Tangerang, Pria Ini Dicelurit

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 22 Januari 2023 | 12:23

Ilustrasi Pengeroyokan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aksi balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada pengeroyokan. Korban bernama Niko, 36, diserang oleh sejumlah orang menggunakan senjata tajam hingga luka-luka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu berawal geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Karawaci.

"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ungkapnya, Sabtu 21 Januari 2023.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman-temannya.

Para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.

Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.

"Lalu korban dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku.

Diketahui mereka bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung. Akhirnya para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci.

"Dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA, 24, AY, 20, dan AL, 24. Sementara 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO)," papar Kapolres.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill