Connect With Us

Rp10 Juta Per Bulan, Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Biaya Hidup Tertinggi Versi BPS

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 15 Desember 2023 | 23:42

Kemacetan di Jalan Ciledug Raya, Kota Tangerang, Sabtu 22 April 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang dinobatkan sebagai kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia menurut Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, Kota Tangerang memiliki nilai konsumsi senilai Rp10,96 juta per bulan.

"Nilai konsumsi yang tinggi ini disebabkan karena biaya hidup di kota tersebut tinggi," jelas Pudji dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 15 Desember 2023.

Pudji membeberkan, sejumlah kota yang masuk dalam daftar memang cenderung mengalami peningkatan dibanding pada 2018 silam.

Selain Kota Tangerang, terdapat beberapa daerah lain yang memiliki biaya hidup cukup fantastis. Berikut daftar lengkapnya:

1. DKI Jakarta: Rp14,88 juta 

2. Kota Bekasi: Rp14,34 juta

3. Kota Surabaya: Rp13,36 juta,

4. Kota Depok: Rp12,35 juta

5. Makassar: Rp11,5 juta

6. Kota Tangerang: Rp10,96 juta

7. Kota Bogor: Rp10,73 juta

8. Kota Kendari: Rp10,23 juta

9. Kota Batam: Rp10,03 juta

10. Kota Balikpapan: Rp9,87 juta.

KOTA TANGERANG
Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Rabu, 30 April 2025 | 20:13

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill