Connect With Us

Kapolres Larang Ormas Sweeping ke Lokasi Tempat Hiburan

| Jumat, 29 Juli 2011 | 18:30

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto menghimbau kepada masyarakat atau ormas islam agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya sweeping ke tempat-tempat yang dianggap melanggar aturan saat bulan puasa.

"Sweeping atau razia itu tugas polisi, tidak dibenarkan masyarakat melakukan sweeping. kami melarang hal tersebut," ungkap Kapolres saat acara pemusnahan ribuan miras dan petasan di Mapolres Metro Kota Tangerang, Jumat (29/7).
 
Menurutnya, jika ormas tetap nekat melakukan sweeping, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan hukum. Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika merasa diruginkan dengan tindakan ormas, untuk melaporkannya kepada Polisi.
 
"Ormas akan tetap kita tindak tegas jika melakukan sweeping. Kita harus menciptakan suasana yang kondusif dan aman saat bulan Ramadhan," terang Kapolres.(RAZ)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill