Connect With Us

Rasa Gembira Peternak di Kota Tangerang Sapinya Dipilih Presiden untuk Kurban

Yanto | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:16

Dua ekor sapi milik dua peternak di Kawasan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terpilih sebagai sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada hari raya Iduladha mendatang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Dua ekor sapi milik dua peternak di Kawasan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terpilih sebagai sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada hari raya Iduladha mendatang.

Sapi tersebut merupakan milik Saripudin. Sapi jenis Simental ini memiliki bobot mencapai 1.150 kilogram dan dinilai sangat memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Nantinya, dua ekor sapi ini akan dikurbankan di Kota Tangerang dan Provinsi Banten. 

"Nanti kami serahkan di H-1 pada saat jelang lebaran Iduladha, satu di provinsi Banten, satu di kota Tangerang," ungkap Saripudin, Kamis 29 Mei 2025.

Saripudin menambahkan rasa senang dan gembira saat dirinya bisa terpilih menjadi peternak kebanggaan presiden RI Prabowo Subianto.

"Enggak nyangka saja, sapi saya terpilih langsung dua ekor, ini sebuah mukjizat merawat sapi tersebut berjalan 2 tahun lebih, dengan mendadak terpilih sapi kurban Pak Presiden," imbuhnya.

OPINI
Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Demokrasi Mati di Tangan Ketakutan, Bukan Peluru

Jumat, 30 Mei 2025 | 18:32

Demokrasi, dalam bayangan idealnya, adalah sistem yang hidup dari partisipasi, perdebatan, dan kebebasan. Ia seharusnya tumbuh subur dalam iklim di mana perbedaan pandangan dirayakan sebagai kekayaan, bukan ancaman.

BANTEN
Tancap Gas, PLN Nyalakan Lagi 1.000 Pelanggan Serentak di Banten

Tancap Gas, PLN Nyalakan Lagi 1.000 Pelanggan Serentak di Banten

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:55

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas) untuk mempercepat layanan Pasang Baru (PB) dan Perubahan Daya (PD),

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill