Connect With Us

Pemkot Tangerang Terjunkan Tim Pantau, Pastikan Perusahan Bayar Gaji Sesuai UMK 2026

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 Desember 2025 | 19:36

Buruh di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan kesiapannya untuk mengawal ketat implementasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.045.

Pengawalan ini dilakukan guna menjamin hak para pekerja terpenuhi tepat waktu mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menegaskan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan regulasi ini hanya sekadar di atas kertas.

Pihaknya telah membentuk tim kerja khusus untuk melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

"Kami telah menyiapkan tim kerja untuk memonitoring perusahaan-perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan yang baru saja ditetapkan," ujar Ujang, Senin 29 Desember 2025.

Pengawalan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Menurut Ujang, kepatuhan perusahaan sangat penting agar peningkatan upah sebesar 6,5 persen ini benar-benar berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan di semua lini industri.

Pemkot Tangerang menekankan bahwa proses pengawasan akan berjalan lebih efektif karena besaran upah tersebut telah disepakati oleh seluruh elemen, mulai dari Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, hingga APINDO.

“Kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan. Iklim investasi harus tetap kondusif, namun hak pekerja adalah prioritas,” tegasnya.

 

Dorong Tanggung Jawab Perusahaan

Melalui pengawalan ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian administrasi penggajian sebelum memasuki tahun baru.

Langkah proaktif dari perusahaan sangat diharapkan agar tidak terjadi gejolak di masa transisi.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkas Ujang.

Dengan pengawalan intensif ini, Pemkot Tangerang berharap visi peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri dapat berjalan beriringan tanpa hambatan administratif di lapangan.

 

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

NASIONAL
PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

Jumat, 10 April 2026 | 20:21

PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill