TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah.
Terkini, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menyita 144 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi peredaran miras digencarkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang diduga kuat diperjualbelikan serta meresahkan masyarakat.
“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat 9 Januari 2026.
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai dengan pengawasan secara rutin dan berkala.
Pihaknya memastikan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efektif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial. Adapun para penjualnya sendiri akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.