TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane Kota Tangerang.
“Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis 26 Februari 2026.
Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.
”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.