Connect With Us

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Ilustrasi anak bermain gadget. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Diketahui, kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany menyampaikan, edukasi telah dan terus dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi milik pemerintah, mulai dari media online, media cetak, hingga platform digital seperti Tangerang TV dan kanal resmi Dinas Kominfo.

“Sejak PP Tunas diterbitkan, kami langsung melakukan sosialisasi secara masif. Diseminasi informasi terus dilakukan melalui berbagai platform resmi Pemkot Tangerang,” tutur Mugiya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Maret 2026.

Ia menilai, pembatasan akses terhadap platform digital seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, serta sejumlah permainan daring seperti Roblox merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.

Namun demikian, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran aktif orang tua dinilai sangat krusial dalam mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.

“Kami mengimbau para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawwai pada anak. Ketika akses dibatasi, anak juga perlu diberikan alternatif kegiatan yang positif dan menyenangkan, agar mereka tidak bergantung pada dunia digital,” jelasnya.

Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengoptimalkan sosialisasi PP Tunas kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Dengan kolaborasi antara pemerintah dan keluarga, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik di dunia nyata maupun digital," tutupnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill