Connect With Us

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 10 Juli 2026 | 14:11

Pengemis Tangerang terjaring Razia (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com – Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur. 

Selain melanggar aturan, keberadaan pengemis dan anak jalanan dinilai dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

"Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum," ujar Mulyani, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. 

Mereka yang terjaring operasi akan didata dan menjalani pembinaan awal sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan.

Menurutnya, Satpol PP bersama Dinas Sosial rutin menggelar patroli di sejumlah ruas jalan dan persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. 

"Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial," katanya.

Meski demikian, Mulyani mengakui masih ada anak jalanan dan pengemis yang kembali turun ke jalan setelah mengikuti pembinaan. 

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

OPINI
Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:29

Bagi sebagian guru, kata “supervisi” masih terdengar seperti jadwal ujian: tegang, penuh persiapan dadakan, lalu lega ketika selesai. Padahal supervisi dirancang untuk membantu guru bertumbuh. Jika hanya berhenti pada pengisian instrumen

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill