Connect With Us

Marwan Warga Petir Pernah Dipenjara

| Jumat, 18 November 2011 | 18:42

Marwan warga Nyai Bontit yang dipenjara karena mempertahankan tanah milik bibinya. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Marwan, 43, salah satu warga Kampung Pulo Nyai Bontit, RT 07/10, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pernah dipenjara karena dituduh melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan proyek Green Lake City yang dikembangkan PT Agung Sedayu Grup.
Ia dipenjara selama 5 bulan atas tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap pihak keamanan proyek Green Lake City, karena berusaha menyelamatkan tanah milik bibinya yang diserobot pengembang.

Menurut Marwan, peristiwa itu terjadi pada bulan April 2010 lalu. Pengembang tiba-tiba saja menguruk dan membangun pagar beton di tanah seluas 559 meter per segi milik bibinya, Marfuah di Kampung Pulo. Padahal, Mafruah tidak pernah menjual tanah tersebut.

"Bibi saya langsung lapor ke saya, bilang kalau tanahnya dipagar oleh pengembang. Ia merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Surat giriknya juga masih ada," kata Marwan, Jumat (18/11).

Karena penyerobotan itu, anak Marfuah, Nasrudin marah dan mengumpulkan warga setempat untuk merobohkan pagar beton tersebut. Saat itu sempat terjadi bentrokan dengan pihak keamanan proyek. Aksi warga kemudian dilerai oleh Marwan. Ia meminta agar warga tidak bertindak anarkis.

"Tapi pihak keamanan malah menangkap saya, padahal saya yang melerai. Sedangkan warga dan Nasrudin malah tidak diamankan," kata Marwan.

Marwan kemudian dibawa ke Polsek Ciledug untuk diperiksa. Penyidik memaksa dia mengaku dan mencatatnya dalam BAP.
"Dalam BAP saya dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap pihak keamanan proyek. Tapi saya mengelak. Penyidik malah memaksa saya untuk mengaku," terangnya.

Ia pun akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan, ia tidak mengakui semua yang dituduhkan. Akhirnya Majelis Hakim memvonisnya 5 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya berusaha mencari keadilan sampai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkannya," ungkanya.(RAZ)
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill