HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:30
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
TANGERANGNEWS.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi meminta masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara sembarangan, terutama saat meningkatnya risiko kebakaran di musim kemarau
”Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran,” ujar Wawan, Selasa 21 Juli 2026.
Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diminta menghentikan praktik pembakaran sampah dan mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Pelaku pembakaran sampah akan dikenai hukuman pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, warga yang menemukan aktivitas pembakaran sampah dapat melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat 112, maupun aparat setempat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
TODAY TAGRamainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.
Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan rangkaian promo All You Can Eat (AYCE) yang dapat dinikmati mulai siang hingga malam hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews