Connect With Us

Polisi Tangkap Pelaku Begal Pantat di Karawaci, Akui Terpengaruh Video Pornografi

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 31 Juli 2026 | 11:48

Rekaman CCTV aksi begal pantat di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pria berinisial BJ, 20, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan kaki di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. 

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi, korban saat itu baru pulang membeli makanan dan berjalan menuju tempat kos ketika situasi jalan sedang sepi.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan aksi pelecehan terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban tampak terkejut atas perbuatan tersebut.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

"Pelaku berinisial BJ, 20, kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis, 30 Juli 2026,pagi," ujar Anggoro dalam keterangannya, dikutip dari Detik Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban serta sejumlah saksi, kemudian menelusuri identitas pelaku melalui berbagai petunjuk yang ditemukan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BJ. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, BJ mengakui telah melakukan perbuatannya. 

Kepada penyidik, ia mengaku terdorong melakukan aksi tersebut setelah menonton video pornografi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill