TANGERANGNEWS.com-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang agar tetap menjaga kualitas Makan Bergizi Gratis (MBG) meski telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keselamatan dan keamanan pangan pada pelaksanaan MBG dinilai sangat bergantung pada kedisiplinan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) harian di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Then Suyanti saat menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi SPPG yang digelar di Patio Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu 4 November 2026.
Suyanti menjelaskan, kepemilikan izin SLHS yang berlaku selama lima tahun merupakan jaminan administratif awal semata.
Sementara kunci utama untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti gangguan kesehatan atau keracunan makanan, terletak pada pengawasan internal harian di setiap dapur SPPG.
"SLHS yang berlaku 5 tahun hanyalah jaminan awal. Keselamatan pangan sesungguhnya ada pada penerapan SOP harian secara internal, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan yang benar, batas waktu distribusi, hingga melarang petugas yang sakit bertugas demi mencegah kontaminasi," ungkapnya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, Kemenkes mencatat sejumlah aspek penting yang wajib dijaga secara konsisten oleh pengelola SPPG.
Hal tersebut mencakup kelayakan fisik bangunan dapur, kepastian kualitas air baku agar bebas dari cemaran mikrobiologi seperti E. coli, serta kedisiplinan kesehatan diri bagi para penjamah pangan.
Kendati demikian, Kemenkes tetap memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menginisiasi ruang koordinasi lintas sektor bersama Kemenkes, Badan Gizi Nasional (BGN), serta para pengelola SPPG untuk menyelaraskan standar pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menyampaikan proses perizinan SLHS bagi SPPG di wilayahnya terus dipercepat dan didampingi secara ketat.
Berdasarkan pendataan terbaru, sebanyak 75 SPPG di Kota Tangerang telah resmi mengantongi izin SLHS.
"Sementara itu, 15 SPPG lainnya saat ini sedang dalam tahap pembinaan, pemenuhan kelengkapan berkas, serta verifikasi kelayakan di lapangan," kata pria yang akrab disapa Ugi itu.
Melalui legalitas SLHS dan pengawasan SOP harian yang ketat, Pemkot Tangerang bersama Kemenkes RI dan BGN berkomitmen memastikan seluruh sajian Program MBG aman, higienis, dan berdampak positif bagi gizi generasi muda.