Connect With Us

Hakim Tolak Praperadilan Pembunuh Mahasiswi UIN

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 14:47

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan dugaan rekayasa penyidikan yang diajukan orang tua empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah, Rabu (8/8). Hakim menilai, proses hukum yang dilakukan penyidik Polre Kabupaten Tangerang mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan para tersangka sudah sesuai aturan.
 
“Pengadilan berkesimpulan menolak praperadilan yang diajukan pemohon sepenuhnya. Penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap anak pemohon sudah sah secara hukum karena disertai surat keterangan. Termohon juga menolak memberikan rehabilitasi kepada anak pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta.
 
Atas putusan praperadilan tersebut, Hakim meminta kepada kuasa hukum pemohon dan termohon agar menentukan sikap sesuai undang-undang. Kedua pihak pun menyatakan menerima putusan tersebut.
 
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Ferdinand Montororing mengaku tidak kecewa dengan keputusan hakim. Ia sudah menduga dengan keputusan tersebut. “Saya sudah duga pasti praperadilan ini ditolak. Karena perkara utama kasus pembunuhan itu sudah P21 dan akan segera disidang. Jadi secara otomatis pasti ditolak,” katanya usai persidangan.
 
Untuk itu, kata Ferdinand, ia akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah pada perkara utama. “Hukum kan ada aturannya, yang kita ingin lihat, apakah sudah benar prosedur hukum terhadap tersangka. Karennya penyidikan kita ragukan,” katanya.
 
Kanit Jatanras Polres Kabupaten Tangerang AKP Noor Margantara mengatakan, sidang utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN dengan terdakwa Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, Oreg dan Muhammad Soleh alias Oleng akan digelar Kamis (9/8) besok. “Sidangnya mulai besok, pukul 09.00 WIB,” katanya usai persidangan.

KOTA TANGERANG
Polisi Gerebek Warung Madura Jual Ratusan Butir Tramadol di Batuceper

Polisi Gerebek Warung Madura Jual Ratusan Butir Tramadol di Batuceper

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:18

Unit Reskrim Polsek Batuceper membongkar praktik peredaran obat daftar G jenis Tramadol ilegal berkedok warung Madura, pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Lantik 486 Pejabat Fungsional, Bupati Tangerang Ingatkan PNS Bijak Main Medsos

Lantik 486 Pejabat Fungsional, Bupati Tangerang Ingatkan PNS Bijak Main Medsos

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:34

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan terhadap 486 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill