Connect With Us

Tak Berizin, JPO Mall Bale Kota Disegel

| Selasa, 19 Maret 2013 | 18:18

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


 
 
TANGERANG-Dinas Tata Kota Kota Tangerang menyegel Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Sudirman atau depan persis Mal Bale Kota. Pasalnya JPO yang masih dalam tahap pembangunan itu tidak memiliki izin.


"Di Jalan Sudirman ada dua JPO yang masih proses pembangunan, namun yang sudah dicat biru tua persis depan Mall Bale Kota yang tidak berizin. Jadi langsung kita segel dengan dengan tempel papan pemberitahuan," kata Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Tangerang Rusdi, Selasa (19/3).

Berdasarkan surat dari BPPT Kota Tangerang JPO yang dibangun oleh PT Internusa Indonesia belum rampung persyaratannya, sehingga BPPT belum mendapatkan izin. Namun pembangunan JPO malah tetap dilakukan.

"Tiga tiang pancang yang sudah dicat berwarna biru tua sudah dipasang melintang di Jalan Sudirman tersebut. Jelas itu melanggar perizinan," ujarnya.

Untuk surat pemberitahuan penyegelan, Rusdi mengaku masih belum tahu akan memberikan kepada siapa, karena pihknya tidak mengetahi alamat PT Internusa Indonesia. “Iya bingung ini, dimana itu letak PT nya kami belum tahu. Diberikan kepada Bale Kota Mal juga khawatir salah alamat, jadi kita segel dulu saja,” tegas Rusdi.(RAZ)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill