TANGERANG-Sekitar 2.500 buruh PT Shinta Group yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mogok kerja, Rabu (29/5). Mereka menuntut upah sektoral yang belum diberlakukan perusahaan.
Koordinator aksi dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Emi mengatakan, hingga saat ini perusahaan belum memberlakukan upah sektoral yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2013 yang sebesar Rp 2.230.000.
"Jadi totalnya UMK ditambah upah sektoral sebesar Rp 2.423.000," ujarnya.
Menurut Emi, upah sektoral merupakan hak karyawan yang dinilai berdasarkan klasifikasi unit industri, seperti tingkat resiko bahaya pekerjaan dan tingkat skill pekerja. Dengan klasifikasi tersebut, upah buruh tidak bisa disamaratakan.
"kita buruh pabrik tekstil upah sektoralnya masuk kategori dua," paparnya.
Sementara salah satu karyawan kontrak, Bagus Eko, menuntut agar perusahaan membayar gaji karyawan kontrak sesuai kententuan serta mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
Menurutnya ada sekitar 400 karyawan kontrak yang ada di PT Shinta Group.
"Saat ini gaji karyawan kontrak Rp 1,7 juta, padahal berdasarkan Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, harus dibayar sesuai UMK. Nasib karyawan kontrak juga tidak jelas, kontak kerja terus disambung tiap enam bulan, tapi tidak pernah diangkat jadi karyawan tetap," ujar Bagus yang sudah bekerja selama dua tahun ini.(RAZ)