Perda Pelarangan Miras Ingin 'Digoyang' Lagi
Minggu, 22 Mei 2016 | 06:00
TANGERANG-Pemerintah Pusat kembali mencoba untuk mencabut (Peraturan Daerah) Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol atau minuman keras. Sebab, Perda tersebut dianggap bertentangan dengan perturan dan perundangan.