Connect With Us

KPK Eksekusi Wawan dan Undang ke Lapas Sukamiskin

Tim TangerangNews.com | Kamis, 16 September 2021 | 14:23

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 16 September 2021, dilansir dari Antara.

Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara.  Ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.

Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
Gegara Ini Komdigi Blokir Wikimedia Commons di Indonesia

Gegara Ini Komdigi Blokir Wikimedia Commons di Indonesia

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:35

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke Wikimedia Commons pada Rabu, 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill