TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggapi soal Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang Nurhali yang memiliki harta mencapai Rp1,6 triliun.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa menjadi indikator keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator, bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujarnya seperti dilansir dari Sindonews, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga :
Besarnya harta Nurhali itu diketahui berdasarkan penelusuran dari LHKPN yang disetorkan ke KPK pada 17 Februari 2021. Jumlah hartanya yang mencapai Rp1,6 trilian membuatnya menjadi salah satu pejabar terkaya di Indonesia. Dalam laporan itu, Nurhali juga tercatat memiliki utang sebesar Rp46 juta.
Menurut Ipi, melaporkan harta merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai instrumen penting mencegah korupsi.
"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," katanya.