TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas akan mengawasi sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun TMC Polda Metro Jaya, terdapat 13 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama operasi berlangsung.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm berstandar SNI, hingga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, melaju melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas juga masuk dalam daftar pengawasan, termasuk pengemudi yang menerobos lampu merah.
Tidak hanya itu, kendaraan yang memasuki jalur busway tanpa izin, parkir sembarangan, menggunakan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga akan menjadi sasaran penindakan.
Berikut 13 pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh Jaya 2026:
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
3. Tidak menggunakan helm SNI.
4. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi atau penumpang mobil.
5. Melawan arus lalu lintas.
6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Kendaraan tidak dilengkapi TNKB.
8. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
9. Menerobos lampu merah.
10. Masuk atau melintas di jalur busway tanpa hak.
11. Parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.
12. Menggunakan knalpot brong.
13. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, petugas di lapangan juga akan melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran tertentu yang belum dapat terjangkau oleh sistem elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, penindakan non-ETLE diperlukan agar pengawasan lalu lintas tetap berjalan optimal, terutama di daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau masih memiliki keterbatasan cakupan pengawasan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan oknum petugas yang melakukan penyimpangan saat penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, masyarakat dipersilakan merekam dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang tidak sesuai prosedur selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung.