TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 7 tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota TNI Angkaran Darat (AD) hingga tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu 19 Juli 2026, lalu.
Korban diketahui berinisial ABS, anggota TNI AD dari YonTP 804 Cenderawasih Papua berpangkat Prada. Ia ditemukan tewas bersimbah darah dengan 10 luka tusuk di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya kami tetapkan empat orang inisial BR, RR, MKN dan EYR. Saat ini bertambah tiga lagi, jadi sebanyak tujuh tersangka," katanya, Rabu 22 Juli 2026.
Adapun kasus tersebut diduga dipicu perselisihan akibat salah paham antara korban dengan para pelaku di salah satu tempat makan.
Hal ini berjung pada tindak kekerasan secara bersama-sama hingga korban tewas di tempat.
"Dugaan demikian (salah paham), namun masih terus kami selidiki," ujarnya.
Wira menjelsakan Kalau empat pelaku yang diamankan sebelumnya memiliki peran berbeda. Untuk tersangka BR, RR dan MKN berperan mengejar korban.
"Tersangka EYR juga mengejar, memukuli dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau," terangnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan, untuk para pelaku dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.