Connect With Us

Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber Merdeka | Selasa, 27 Mei 2014 | 12:58

Wawan (Idonesia Raya / TangerangNews)

JAKARTA-Tb Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jaksa , saat membacakan berkas tuntutan Wawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5).

Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Jaksa juga mengganjar Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menganggap Wawan terbukti melanggar dua dakwaan. Terkait perkara suap sengketa pilkada Lebak, perbuatan Wawan dianggap memenuhi rumusan tindak pidana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian pada kasus dugaan suap sengketa pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001



 
 
HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill