Connect With Us

Tarif PSC di Bandara Lain Juga Naik

| Selasa, 3 Maret 2009 | 23:37

TANGERANGNEWS.COM-Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Sudaryanto mengatakan, selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bandara lainnya juga akan menaikan tarif jasa pelayanan.

Sudaryanto mengatakan,kenaikan tarif pelayanan juga terjadi di beberapa bandara yang masuk dalam naungan PT Angkasa Pura II.Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penumpang penerbangan internasional dikenai pungutan Rp150.000 dari semula Rp100.000. Untuk penerbangan domestik, dari Rp30.000 menjadi Rp40.000 per orang.

Sementara di Halim Perdanakusuma, untuk penumpang domestik dari Rp25.000 menjadi Rp30.000, internasional dari Rp75.000 menjadi Rp80.000. Di Bandara Supadio (Pontianak) dari Rp25.000 menjadi Rp30.000,sedangkan di Bandara Polonia (Medan),Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (Palembang), dan Bandara Minangkabau (Padang) dari Rp25.000 menjadi Rp35.000.

Di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dari Rp25.000 menjadi Rp30.000 dan Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) dari Rp15.000 menjadi Rp25.000. Sementara itu di Bandara Husein Sastranegara (Bandung), kenaikan menjadi Rp25.000 dari biasanya Rp15.000, serta Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) untuk domestik Rp15.000 menjadi Rp20.000. (den)

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill