Connect With Us

Penyelundupan Shabu 11 Kg senilai Rp 25,2 Milyar Digagalkan

| Senin, 2 November 2009 | 22:10

TANGERANGNEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 11,4 Kg dengan nilai estimasi Rp 25,2 milyar, yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran. Jumlah shabu tersebut berdasarkan penangkapan yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 minggu. Pengamanan pertama dilakukan Pada tanggal 21 oktober 2009, petugas berhasil mengamankan shabu dalam bentuk cair seberat 9,6 Kg dengan nilai estimasi Rp 11,7 Milyar yang dikemas dalam 14 botol shampo dan sabun pencuci tangan. Barang tersebut ditemukan dibagasi seorang penumpang warga Negara Iran berinisial HS yang menggunakan pesawat EK 356. “Namun, pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama SH. Akhirnya barang tersebut diamankan dari konter lost and faound terminal II D Bandara,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bahduri Wjayanta hari ini. Selain itu, pada Jumat (30/10), petugas juga mengamankan barang serupa, yakni shabu berbentuk cairan bening seberat 5 Kg senilai Rp 11,3 Miliar di cargo impor bandara yang sebelumnya dikirim oleh warga asal Iran berisinial HRMM pada tanggal 25 Juli 2009. Shabu tersebut dikemas dalam enam botol minuman bertuliskan bahasa Iran. “Penyelundupan ini berhasil digagalkan dari hasil pemeriksaan dokumen impor dan pemeriksaaan fisik barang secara intensif,” ungkap Bahaduri. Terakhir, kata Bahaduri, shabu berupa kristal bening seberat 1 Kgsenilai Rp 2,2 M dibawa oleh penumpang warga negara Iran berinisal HMA dengan pesawat MH 711, pada Minggu (01/11) kemarin. Shabu tersebut dikemas dalam empat paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci kopernya. “Dalam kasus ini juga diamankan seorang warga Negara Iran berinisial AK. Dia kita tangkap di terminal II D Bandara saat menjemput HMA,” terangnya. Bahaduri mengungkapkan, tersangka dijerat Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang merupakan narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan penjara selama 20 tahun.(rangga)
NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill