Connect With Us

Empat Eksekutor Lainnnya Pun Dituntut Seumur Hidup

| Kamis, 3 Desember 2009 | 18:32

Eksekutor (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sama seperti terdakwa Daniel Daen Sabon alias Danil, 4 terdakwa lain kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, juga  dituntut penjara seumur hidup karena dinilai telah terbuki melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Kamis 3 Desember 2009.
 
 
Jaksa penutut umum Fauzan dihadapan Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa mengatakan, tidak ada yang meringankan dari fakta persidangan dan keterangan saksi.
 
Sedangkan hal-hal yang memberatkan untuk masing-masing terdakwa ada sedikit perbedaan.Untuk terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi. Dia dianggap telah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli senjata api dan menyiapkan alat operasional seperti mobil.
 
Sedangkan yang memberatkan terdakwa Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo,  karena telah melakukan pembujukan dan penghasutan kepada empat terdakwa lain untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen.
 
Sementara untuk terdakwa Hendrikus Kia Walen alias Henrik adalah mengajak orang untuk bersama-sama membunuh korban secara sengaja dan berencana. Dan, untuk Heri Santosa alias Bagol adalah turut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
 
Adapun hal yang memberatkan secara keseluruhan mereka melakukan pembunuhan secara berencana dengan korban jiwa satu orang. Akibat dari itu telah menimbulkan penderitaan lahir batin terhadap keluarga korban mengingat korban adalah tulang punggung keluarga. “ Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga sudah menikmati uang hasil pembunuhan,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis 10 Desember 2009 mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
 
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fransiskus, Editia Wira mengatakan, pihaknya sangat keberatan jika kliennya dinilai turut serta dalam pembunuhan becencana. Ia juga menilai hakin tidak objektif dalam memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan terdakwa.
 
“Dalam surat pembelaan nanti kita akan klarifikasi mengenai turut sertanya Fransiskus dalam pembunuhan karena tidak terbukti unsur pasal 340 tentang pembunuhan berencanam,” ungkapnya.(rangga)

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill