Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGnews-Rencana PT Angkasa Pura II (PT AP II) sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (BSH) menaikkan tarif passanger service charge (PSC) atau yang biasa disebut pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) akhirnya terwujud. Meski sudah dipastikan naik, namun pemberlakukan kenaikan tarif tersebut belum diberlakukan. Bahkan PT AP II belum mau mengumumkan prosentasi kenaikannya.
Manajer Humas PT AP II Trisno Heriyadi mengatakan, pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan sudah menyetujui kenaikan tersebut beberapa hari yang lalu. Pungutan yang diwajibkan bagi seluruh penumpang yang sudah check-in itu memiliki dasar untuk menjadi naik. Faktor yang mendasarinya menurut Trisno adalah kenaikan listrik, air, dan barang yang memiliki high technology. “Tidak hanya itu, kami juga sudah tidak pernah menaikan tarif lebih dari lima tahun yang lalu, jadi saya kira ini sangat wajar,” ucap Trisno, Senin (16/02) kepada TANGERANGnews.com
Ketika ditanya berapa persen kenaikan tarif PSC, Trisno menyatakan pihakny sampai saat ini belum menerima surat dari Menteri Perhubungan RI. “Yang pasti tarif itu sudah naik, namun, kami tidak mengetahuinya berapa besarannya,” kilah Trisno. (dira)
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.