Connect With Us

Tembus Puluhan Juta, Segini Besaran Penghasilan Matel

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Januari 2026 | 19:48

Mata elang yang hendak menarik paksa motor milik Sangki Wahyudin, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com- Nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman kerap berhadapan dengan debt collector yang juga dikenal mata elang (matel).

Profesi ini sering dipersepsikan negatif lantaran praktik penagihan yang dinilai kasar atau tidak sesuai aturan. Namun di balik citra tersebut, pekerjaan debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengungkapkan, bayaran debt collector dalam kasus kredit kendaraan bermotor ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan jasa penagihan eksternal. Kesepakatan itu berlaku sejak surat kuasa penagihan diterbitkan oleh pihak leasing.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Budi, besaran komisi tersebut tidak bersifat seragam. Nilainya dipengaruhi oleh jenis dan nilai kendaraan yang ditarik. 

Kendaraan keluaran terbaru umumnya dihargai lebih tinggi dibanding unit lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Meski kontroversial, profesi debt collector secara hukum diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang penyelenggara jasa keuangan. 

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan penagihan tidak disertai ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, intimidasi, maupun dilakukan secara berulang-ulang. 

Aturan juga membatasi waktu penagihan, yakni hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di alamat domisili konsumen. Penagihan di luar ketentuan itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab pemenuhan kewajiban pembayaran.

"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.

Ia menyarankan konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran untuk bersikap proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan terkait. Namun, keputusan mengenai restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," ujarnya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban pembayaran kredit.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

NASIONAL
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:50

Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.

KOTA TANGERANG
Truk Boks Mendadak Terbakar Dekat Pasar Tanah Tinggi, Sopir Luka Bakar

Truk Boks Mendadak Terbakar Dekat Pasar Tanah Tinggi, Sopir Luka Bakar

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:02

Satu unit truk boks terbakar saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis 4 Juni 2026, siang.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill