Connect With Us

Diam-diam Kena Tilang ETLE, Begini Cara Ceknya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 8 Mei 2026 | 10:09

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah beroperasi selama 24 jam penuh dengan memanfaatkan kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik jalan.

Melalui sistem tersebut, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat langsung terekam otomatis, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara hingga pelanggaran marka jalan.

Dilansir dari detikcom, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data kendaraan yang tercatat.

Masyarakat juga dapat mengecek sendiri apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi ETLE milik Korps Lalu Lintas Polri.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Pengecekan dilakukan dengan menyiapkan data kendaraan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

  1. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat membuka situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/
  2. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi seluruh data kendaraan sesuai STNK.
  3. Setelah data dimasukkan, sistem akan mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan.
  4. Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.
  5. Namun apabila terdapat pelanggaran, informasi detail akan muncul, termasuk waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran hingga hasil tangkapan kamera ETLE.
  6. Pemilik kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs yang sama atau mendatangi posko ETLE terdekat.
  7. Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran denda tilang yang dapat dibayarkan melalui layanan perbankan yang telah ditentukan.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi tilang elektronik. Sebab, keterlambatan konfirmasi maupun pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara dokumen STNK kendaraan.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

BANTEN
Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Selasa, 29 September 2026 | 08:37

Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berlangsung sejak awal September 2026 mulai mereda. Namun, paparan abu vulkanik yang sebelumnya menyebar ke sejumlah wilayah tetap perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill