Connect With Us

Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni, Ini Daftar ASN yang Berhak dan Besaran yang Diterima

Fahrul Dwi Putra | Senin, 1 Juni 2026 | 11:44

ilustrasi uang insentif. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI dan Polri mulai menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Penyaluran dilakukan paling cepat mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan instansi terkait.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga pada pertengahan tahun.

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja sesuai jabatan masing-masing penerima.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan instansi. 

Pada kelompok pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, nominal tertinggi mencapai Rp31.474.800 untuk posisi ketua atau kepala lembaga.

Sementara pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri menerima gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. 

Untuk lulusan SD hingga SMP sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun memperoleh Rp4.285.200, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp9.050.500.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), besaran gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran berkisar antara Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp4.462.500 untuk Golongan XVII. 

Selain itu, PPPK juga memperoleh komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Pensiunan ASN juga menerima gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki.

Untuk Golongan I besarannya berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. 

Golongan II menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. 

Golongan III memperoleh Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, sedangkan Golongan IV menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

Adapun kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.

Namun tidak seluruh ASN memperoleh hak tersebut. Pemerintah mengecualikan PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak mendapatkan gaji ke-13.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi khusus untuk menerima gaji ke-13.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:50

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Juni 2026 sebesar Rp1.490.115.882.752.

BANTEN
Bisa Ditangani Sejak Dini, Dokter Sayangkan Banyak Pasien Wasir Ogah Periksa Karena Malu

Bisa Ditangani Sejak Dini, Dokter Sayangkan Banyak Pasien Wasir Ogah Periksa Karena Malu

Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:34

Wasir atau hemoroid masih menjadi salah satu gangguan kesehatan yang sering dialami masyarakat, namun banyak penderitanya memilih menunda pemeriksaan karena rasa malu dan anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan masalah yang tabu untuk dibicarakan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill