TANGERANGNEWS.com – Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 seiring meningkatnya beban pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut dipertimbangkan setelah program JKN diperkirakan mengalami defisit hingga puluhan triliun rupiah sepanjang tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian iuran merupakan hal yang wajar karena skema pembiayaan kesehatan nasional idealnya dievaluasi secara berkala setiap lima tahun.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi, dikutip dari CNBC Indonesia Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Budi, rencana kenaikan iuran nantinya tidak akan menyasar masyarakat miskin yang selama ini masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta dari kelompok ekonomi bawah tetap akan mendapatkan perlindungan karena iurannya ditanggung pemerintah.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah dan atas.
Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian agar keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga.
Dalam acara Economic Update CNBC Indonesia, Budi juga menyoroti besarnya beban klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan setiap hari.
Menurutnya, nilai klaim kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan.
Di sisi lain, dana iuran yang berhasil dihimpun hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangan pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
"BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya," kata BGS.
Budi menilai masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi perlu memberikan kontribusi lebih besar agar sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan dapat berjalan optimal.
"Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih," katanya.
Meski wacana kenaikan iuran mulai dibahas, hingga kini pemerintah masih memberlakukan tarif BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, iuran peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu, dan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
Sementara itu, peserta PBI tetap mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah. Adapun peserta pekerja penerima upah, baik aparatur negara maupun pegawai swasta, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat setiap tanggal 10.
Meski tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2026, sanksi tetap berlaku apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.