TANGERANGNEWS.com-Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, meminta agar seluruh masyarakat meningkatkan pemahaman literasi digital pasca penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH atas dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha.
Menurut Riko, penyadapan secara non-prosedural atau ilegal dapat menyasar siapapun tanpa terkecuali, termasuk kepala negara.
"Dari sisi pengguna, siapapun yang menggunakan perangkat berbasis digital harus menjaga menjaga keamanan dengan cara apapun sebagai langkah pencegahan," ujar Riko, Rabu 4 November 2026.
Oleh karena itu, kata Riko, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mengetahui segala bentuk ancaman di dunia digital, salah satunya doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin.
Ia menilai, peningkatan pemahaman mengenai keamanan digital diperlukan untuk mencegah berbagai ancaman, termasuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
"Saya pikir masyarakat perlu meningkatkan literasi digital, mencegah berbagai hal yang berkaitan dengan ancaman-ancaman digital, seperti didoxing atau diambil data kita," jelasnya.
Selain itu, Riko menekankan, pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadaP warganya di dunia digital.
Ia menyebut, perlindungan tersebut harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
"Negara punya tugas sama melakukan perlindungan sesuai dengan eh tugas pokok negara to protect the people. Mereka diwajibkan memberikan perlindungan data terhadap warganya," tegas Riko.