-
Rabu, 27 November 2024 | 12:14
Datang Sendirian, Wawan Suami Airin Nyoblos Lalu Langsung Pulang Tanpa Komentar
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany melaksanakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera
-
Kamis, 21 November 2024 | 20:03
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
-
Kamis, 21 November 2024 | 02:23
Wawan Suami Airin Bakal Diperiksa Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Proyek Sport Center
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami mantan Wali Kota Tangsel yang juga Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
-
Minggu, 2 Mei 2021 | 21:44
Eng Ing Eng! Airin Kembali Pimpin Jabatan Ini di Tangerang Selatan
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali pimpin jabatan pertamanya, saat menginjakan kaki di kota tersebut. Seperti diketahui, sebelum menjadi wali kota Tangerang Selatan, Airin mengawali karir menjadi Ketua PMI di sana.
-
Kamis, 17 Desember 2020 | 19:42
Suami Airin Hukumannya Diperberat 7 Tahun tapi TPPU Tak Terbukti
TANGERANGNEWS.com- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat hukumannya, dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara
RECOMENDED-
Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang
-
Pemuda di Teluknaga Ditangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik
-
Bersenjata Golok, Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap Usai Gasak Motor di Cimone
-
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai
-
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik
