Connect With Us

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

Menurutnya, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya melalui siaran pers, Kamis 21 November 2024.

Sukatma menjelaskan, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. 

“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Terkait surat panggilan dari Kejati Banten, Sukatma mengaku Wawan belum menerimanya.

Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan berkomentar banyak dan biarkan publik yang menilai.

"Publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak," katanya.

Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten Mufrod Tama menilai mencuatnya kembali kasus sport center Banten pada tahun 2008-2011 terindikasi sebagai permainan hukum untuk alat politik.

Sebab, hal ini terjadi di saat momen Pilkada Banten berlangsung, di mana istri Wawan, Airin Rachmi Diany tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. 

Bahkan Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut.

Saksi yang bakal diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Mufrod.

Mufrod menyebut kasus ini sengaja digulirkan untuk membentuk opini publik terhadap Airin sebagai istri Wawan.

“Seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” tegasnya.

Dirinya pun meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstalasi Pilkada Banten. Apalagi saat ini publik tengah menyorot kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten.

“Jangan anggap publik tidak pintar. Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada,” ujarnya.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill