Connect With Us

Wawan Suami Airin Bakal Diperiksa Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Proyek Sport Center

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2024 | 02:23

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami mantan Wali Kota Tangsel yang juga Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada hari Rabu, 20 November 2024, penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dua perkara.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008-2011. 

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara ini antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos," katanya melalui siaran pers, Rabu, 20 November 2024

Sedangkan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pemanggilan dilakukan juga terhadap Fahmi Hakim.

"Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," terang Rangga.

Seperti diketahui, Wawan pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

OPINI
Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00

Tahun 2025 sudah setengah tahun terlewati, tetapi kabar dunia pendidikan masih terus mengiris hati. Hari ini, datang dari tenaga pengajar yang tunjangan tambahan (tuta) dicoret dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:44

Wali Kota Tangerang Sachrudin memerintahkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir langsung dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jabodetabek

TANGSEL
400 KK Kebanjiran di Pondok Maharta, Pemkot Tangsel Tambah 10 Mesin Pompa

400 KK Kebanjiran di Pondok Maharta, Pemkot Tangsel Tambah 10 Mesin Pompa

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:41

Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) menjadi korban banjir setinggi 1,5 meter di Komplek Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Selasa 8 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill