Connect With Us

Wawan Suami Airin Bakal Diperiksa Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Proyek Sport Center

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2024 | 02:23

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami mantan Wali Kota Tangsel yang juga Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada hari Rabu, 20 November 2024, penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dua perkara.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008-2011. 

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara ini antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos," katanya melalui siaran pers, Rabu, 20 November 2024

Sedangkan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pemanggilan dilakukan juga terhadap Fahmi Hakim.

"Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," terang Rangga.

Seperti diketahui, Wawan pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill