Connect With Us

Wawan Suami Airin Bakal Diperiksa Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Proyek Sport Center

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2024 | 02:23

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami mantan Wali Kota Tangsel yang juga Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada hari Rabu, 20 November 2024, penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dua perkara.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008-2011. 

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara ini antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos," katanya melalui siaran pers, Rabu, 20 November 2024

Sedangkan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pemanggilan dilakukan juga terhadap Fahmi Hakim.

"Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," terang Rangga.

Seperti diketahui, Wawan pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

KOTA TANGERANG
7.000 Jemaah Ibadah Imlek di Klenteng Boen Tek Bio Tangerang

7.000 Jemaah Ibadah Imlek di Klenteng Boen Tek Bio Tangerang

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:28

Kota Tangerang kerap menjadi destinasi ibadah Tahun Baru Imlek warga Tionghoa dari berbagai wilayah. Sebab, sejumlah vihara atau klenteng bersejarah terletak di kota tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill