Connect With Us

Wawan Suami Airin Bakal Diperiksa Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Proyek Sport Center

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2024 | 02:23

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami mantan Wali Kota Tangsel yang juga Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada hari Rabu, 20 November 2024, penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dua perkara.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008-2011. 

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara ini antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos," katanya melalui siaran pers, Rabu, 20 November 2024

Sedangkan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pemanggilan dilakukan juga terhadap Fahmi Hakim.

"Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," terang Rangga.

Seperti diketahui, Wawan pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

KOTA TANGERANG
Gegara Unggah Meme, Admin Akun X TheKerupuk Diduga Ditangkap Polisi Tangerang

Gegara Unggah Meme, Admin Akun X TheKerupuk Diduga Ditangkap Polisi Tangerang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:51

Admin akun X "TheKerupuk" bernama Icad diduga ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 15 Juli 2026, lalu.

HIBURAN
Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:24

Setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan lebih dari 300 tea-rista dari ratusan gerai di berbagai daerah, Chatime akhirnya menetapkan pasangan asal Bintaro dan Surabaya sebagai pemenang Chatime Tea-rista Competition 2026.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill