Connect With Us

Korupsi Alkes di Tangsel-Banten, KPK Setor Rp58 M dari Uang Pengganti Wawan 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 8 April 2022 | 22:13

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

"Melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 April 2022.

Uang Rp58 miliar tersebut, terang Ali, terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Ali menyebutkan, upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud.

“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal,” ujar Ali.

Terpidana Wawan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus yang menjeratnya. Ia menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Berikutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Dalam perkara ini Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BISNIS
1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

Senin, 15 Juni 2026 | 19:15

Pertumbuhan investasi di Kabupaten Tangerang ikut mendorong perubahan wajah Gading Serpong dari kawasan hunian menjadi salah satu koridor komersial baru di barat Jakarta.

BANDARA
Tergiur Upah Rp40 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 3,9 Kg Sabu di Bandara Soetta

Tergiur Upah Rp40 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 3,9 Kg Sabu di Bandara Soetta

Senin, 15 Juni 2026 | 20:17

Seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF ditangkap aparat Kepolisian bersama Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang lantaran berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,974 kilogram.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill