Connect With Us

Korupsi Alkes di Tangsel-Banten, KPK Setor Rp58 M dari Uang Pengganti Wawan 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 8 April 2022 | 22:13

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

"Melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 April 2022.

Uang Rp58 miliar tersebut, terang Ali, terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Ali menyebutkan, upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud.

“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal,” ujar Ali.

Terpidana Wawan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus yang menjeratnya. Ia menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Berikutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Dalam perkara ini Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

TANGSEL
5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:14

Siswa yang gagal masuk SMP negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) masih berpeluang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan skema bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

KOTA TANGERANG
Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:16

Puluhan penyandang disabilitas Kota Tangerang mengikuti pelatihan optimalisasi mesin pencari (search engine) dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang diadarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill