Connect With Us

Korupsi Alkes di Tangsel-Banten, KPK Setor Rp58 M dari Uang Pengganti Wawan 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 8 April 2022 | 22:13

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

"Melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 April 2022.

Uang Rp58 miliar tersebut, terang Ali, terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Ali menyebutkan, upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud.

“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal,” ujar Ali.

Terpidana Wawan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus yang menjeratnya. Ia menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Berikutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Dalam perkara ini Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

BANTEN
Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:57

Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill