Connect With Us

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Kejati Hati-hati Setop Kasus Korupsi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:54

Rano mengecualikan kasus dana desa yang kerap kali terjadi karena kelalaian administrasi, sehingga memungkinkan untuk diterapkan mekanisme penghapusan pidana seperti itu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mengingatkan Kejati Banten agar berhati-hati dan selektif dalam memberhentikan kasus korupsi, khususnya hasil tindak lanjut dari audit LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten. 

Rano mengatakan, pihaknya pada prinsipnya selalu mendukung langkah Kejati untuk menindaklanjuti temuan-temuan LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten. “Kita apresiasi respons cepat, dan tindak tegas Kejati Banten atas upaya pendalaman dan investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus ini hingga menemukan titik terang,” kata Rano, Kamis 17 Maret 2022.

Namun, lanjut Rano, ia juga minta agar penyidik berhati-hati dalam memberhentikan kasus temuan tersebut. Artinya, jangan sampai pelaku serta-merta dihapus pidananya hanya karena sudah mengembalikan uang negara. “Perlu diingat salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya mens rea (niat jahat), maka dari itu kita harus mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor,” tegas legislator PKB itu.

Adapun Pasal 4 UU Pemberasan Tipikor itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dengan begitu, menurut Rano, pelaku semestinya dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. 

Misalnya, jelas Rano, temuan BPK atas Provinsi Banten TA 2015, tapi baru dikembalikan tahun 2022, dan juga termasuk temuan-temuan lainnya.  Jadi, kalau diberhentikan begitu saja maka tidak akan memberikan efek jera. Sebab, perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. 

“Kalau kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Pengembalian kerugian negara itu mungkin hanya akan memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima karena sudah kooperatif dalam proses hukum,” lanjut Rano.

Dalam hal ini, Rano mengecualikan kasus dana desa yang kerap kali terjadi karena kelalaian administrasi, sehingga memungkinkan untuk diterapkan mekanisme penghapusan pidana seperti itu. 

“Lain halnya kalau memang kelalaian maladministrasi seperti kasus dana desa, maka mekanisme hukum seperti itu bisa diterapkan,” tambahnya.

Terakhir, Rano percaya bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dapat meneruskan kinerja Kajati Banten yang sebelumnya dengan baik.

“Jadi kita minta Kejati Banten agar lebih selektif mendalami kasus-kasus temuan BPK maupun korupsi lainnya, sehingga tidak muncul stigma atau anggapan bahwa ada orang yang ‘kebal hukum’ dari masyarakat,” pungkas wakil rakyat komisi hukum itu.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill