Connect With Us

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Kejati Hati-hati Setop Kasus Korupsi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:54

Rano mengecualikan kasus dana desa yang kerap kali terjadi karena kelalaian administrasi, sehingga memungkinkan untuk diterapkan mekanisme penghapusan pidana seperti itu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mengingatkan Kejati Banten agar berhati-hati dan selektif dalam memberhentikan kasus korupsi, khususnya hasil tindak lanjut dari audit LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten. 

Rano mengatakan, pihaknya pada prinsipnya selalu mendukung langkah Kejati untuk menindaklanjuti temuan-temuan LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten. “Kita apresiasi respons cepat, dan tindak tegas Kejati Banten atas upaya pendalaman dan investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus ini hingga menemukan titik terang,” kata Rano, Kamis 17 Maret 2022.

Namun, lanjut Rano, ia juga minta agar penyidik berhati-hati dalam memberhentikan kasus temuan tersebut. Artinya, jangan sampai pelaku serta-merta dihapus pidananya hanya karena sudah mengembalikan uang negara. “Perlu diingat salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya mens rea (niat jahat), maka dari itu kita harus mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor,” tegas legislator PKB itu.

Adapun Pasal 4 UU Pemberasan Tipikor itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dengan begitu, menurut Rano, pelaku semestinya dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. 

Misalnya, jelas Rano, temuan BPK atas Provinsi Banten TA 2015, tapi baru dikembalikan tahun 2022, dan juga termasuk temuan-temuan lainnya.  Jadi, kalau diberhentikan begitu saja maka tidak akan memberikan efek jera. Sebab, perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. 

“Kalau kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Pengembalian kerugian negara itu mungkin hanya akan memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima karena sudah kooperatif dalam proses hukum,” lanjut Rano.

Dalam hal ini, Rano mengecualikan kasus dana desa yang kerap kali terjadi karena kelalaian administrasi, sehingga memungkinkan untuk diterapkan mekanisme penghapusan pidana seperti itu. 

“Lain halnya kalau memang kelalaian maladministrasi seperti kasus dana desa, maka mekanisme hukum seperti itu bisa diterapkan,” tambahnya.

Terakhir, Rano percaya bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dapat meneruskan kinerja Kajati Banten yang sebelumnya dengan baik.

“Jadi kita minta Kejati Banten agar lebih selektif mendalami kasus-kasus temuan BPK maupun korupsi lainnya, sehingga tidak muncul stigma atau anggapan bahwa ada orang yang ‘kebal hukum’ dari masyarakat,” pungkas wakil rakyat komisi hukum itu.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

NASIONAL
Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 | 20:08

Sebanyak 10 korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur berhasil diungkap identitasnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill