Connect With Us

Pencegahan Korupsi 93,25 Persen, Wahidin: Banten Sudah Berubah

Tim TangerangNews.com | Jumat, 18 Februari 2022 | 11:30

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / bantenprov.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten pada 2021 sudah mencapai 93,25 persen.

Wahidin juga menyampaikan apresiasi atas peningkatan capaian MCP Korsupgah pada kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras para bupati/wali kota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa diwujudkan di bumi Banten ini," kata Wahidin, di Serang, Kamis 17 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Wahidin menuturkan, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK. "Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah," ucapnya.

Pada 2021, tutur Wahidin, terdapat sembilan hal yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi.

Sembilan hal itu, yakni optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perizinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional.

Kemudian, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi secara khusus kepada Pemprov Banten yang telah banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.

Dalam surat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan peraturan daerah (perda).

"Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan mensosialisasikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat," kata Firli dalam suratnya.

Kegiatan itu merupakan upaya KPK dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK mempunyai program kerja salah satunya mendidik dan melatih masyarakat menjadi penyuluh antikorupsi (PAKSI) bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).

"Kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dengan tugas utamanya memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah perilaku korupsi pada dirinya dan juga masyarakat sekitar," terangnya.

Firli menyebut berdasarkan data KPK bahwa sampai Januari 2022 sertifikasi penyuluh antikorupsi yang tersebar ke seluruh Indonesia sudah mencapai 2.047 yang tergabung dalam 34 forum PAKSI di seluruh provinsi. "Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Gorontalo," ujar dia.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

BANTEN
Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:12

Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill