Connect With Us

Kasus Korupsi Alkes di Tangsel dan Banten, KPK Sita Rp36,7 Miliar dari Wawan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 19:13

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (@TangerangNews / Dok. Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp36,7 miliar dari terpidana perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agar 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Ia menyebutkan penyitaan barang bukti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.

Barang bukti tersebut berupa uang Rp36.566.796.607,32, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling, dan 10 dolar Australia.

Tim jaksa eksekutor, kata Ali, menyita uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," lanjut Ali.

Sebagaimana diketahui, Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

NASIONAL
Jangan Terjebak! Begini Cara Kerja Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Jangan Terjebak! Begini Cara Kerja Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Senin, 25 Mei 2026 | 20:32

Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan cara kerja penipuan modus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat di sejumlah daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill