Connect With Us

Tersangka Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten Ditahan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 April 2022 | 22:01

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat mengungkap kasus dugaan korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018, CS, 45, ditahan polisi dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp800 juta.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

“Namun oleh CS, dilaporan pertangguungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli dalam pengungkapan kasus tersebut di Polresta Serang Kota, Senin 4 April 2022.

Maruli menjelaskan, dalam pengusutan perkara kemudian dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740,” ungkap Maruli.

Ia menyebut untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologi awal kejadian, yaitu pengungkapan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. 

Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan meminta keterangan sebanyak 70 saksi serta audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” terang Maruli.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Jumat, 16 Januari 2026 | 19:39

Akibat banjir yang terjadi sejak hari Minggu 11 Januari 2026 hingga Jumat 16 Januari 2026, sebanyak 119 desa yang terletak di Kabupaten Tangerang terendam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill