Connect With Us

Tersangka Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten Ditahan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 April 2022 | 22:01

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat mengungkap kasus dugaan korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018, CS, 45, ditahan polisi dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp800 juta.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

“Namun oleh CS, dilaporan pertangguungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli dalam pengungkapan kasus tersebut di Polresta Serang Kota, Senin 4 April 2022.

Maruli menjelaskan, dalam pengusutan perkara kemudian dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740,” ungkap Maruli.

Ia menyebut untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologi awal kejadian, yaitu pengungkapan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. 

Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan meminta keterangan sebanyak 70 saksi serta audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” terang Maruli.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill