Connect With Us

Tersangka Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten Ditahan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 April 2022 | 22:01

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat mengungkap kasus dugaan korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018, CS, 45, ditahan polisi dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp800 juta.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

“Namun oleh CS, dilaporan pertangguungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli dalam pengungkapan kasus tersebut di Polresta Serang Kota, Senin 4 April 2022.

Maruli menjelaskan, dalam pengusutan perkara kemudian dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740,” ungkap Maruli.

Ia menyebut untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologi awal kejadian, yaitu pengungkapan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. 

Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan meminta keterangan sebanyak 70 saksi serta audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” terang Maruli.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TANGSEL
Tangsel Hanya Terapkan PJJ Sehari Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Tangsel Hanya Terapkan PJJ Sehari Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 | 18:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sementara waktu bagi seluruh satuan pendidikan.

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill