Connect With Us

Dua Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Alkes di Tangsel dan Banten Dilelang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 2 April 2022 | 16:50

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (@TangerangNews / Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang dua bidang tanah yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. "KPK melalui dan bersama KPKNL Jakarta III akan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 1 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun objek yang dilelang, yaitu dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Yuni Astuti.

Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter persegi dengan harga limit Rp11.584.335.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan uang jaminan Rp3.000.000.000.

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Selasa 26 April 2022 waktu server (sesuai WIB). Cara penawaran menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pada Selasa 26 April 2022 pukul 10.15 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.

Sementara, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

KAB. TANGERANG
Tak Saling Kenal, Pengeroyoan Anggota TNI AD hingga Tewas Diduga Dipicu Salah Paham di Tempat Makan

Tak Saling Kenal, Pengeroyoan Anggota TNI AD hingga Tewas Diduga Dipicu Salah Paham di Tempat Makan

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:12

Jajaran kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada ABS di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 19 Juli 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill