Connect With Us

Dua Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Alkes di Tangsel dan Banten Dilelang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 2 April 2022 | 16:50

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (@TangerangNews / Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang dua bidang tanah yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. "KPK melalui dan bersama KPKNL Jakarta III akan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 1 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun objek yang dilelang, yaitu dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Yuni Astuti.

Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter persegi dengan harga limit Rp11.584.335.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan uang jaminan Rp3.000.000.000.

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Selasa 26 April 2022 waktu server (sesuai WIB). Cara penawaran menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pada Selasa 26 April 2022 pukul 10.15 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.

Sementara, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

KOTA TANGERANG
Buron Curanmor Asal Tangerang Diringkus di Tanjung Priok

Buron Curanmor Asal Tangerang Diringkus di Tanjung Priok

Senin, 1 Desember 2025 | 12:34

Dalam Ops Sikat Jaya 2025, Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Roni, 24, di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill