Connect With Us

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang, Jalani Penjara 3,5 Tahun

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 23:04

KPK mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis 7 Maret 2022 telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. “Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tutur Ali.

Ali menyebutkan jaksa eksekutor KPK akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Terpidana Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, pihak Azis maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

KAB. TANGERANG
Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Jumat, 4 September 2026 | 19:23

Jalan Raya Gardu Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terpaksa dibongkar ulang menggunakan ekskavator meskipun proses pengecorannya belum sepenuhnya selesai.

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill