Connect With Us

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang, Jalani Penjara 3,5 Tahun

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 23:04

KPK mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis 7 Maret 2022 telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. “Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tutur Ali.

Ali menyebutkan jaksa eksekutor KPK akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Terpidana Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, pihak Azis maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill