Connect With Us

PUPR Kota Tangerang Eksekusi Rumah di Tengah Jalan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 6 Juni 2021 | 11:23

Sudah 14 tahun rumah ini berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berupaya menuntaskan persoalan kemacetan di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper dengan melebarkan jalan. 

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pelebaran jalan dilakukan dengan mengeksekusi rumah yang menjorok ke tengah jalan dan mengeksekusi jalur kereta. 

“Kami memang diharapkan bisa secara paralel menyelesaikan rumah di tengah jalan dan rel keretanya untuk pelebaran jalan demi menuntaskan persoalan kemacetan,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu 6 Juni 2021. 

Rumah yang selama 14 tahun menjorok ke tengah Jalan Maulana Hasanudin yang dimiliki ahli waris Anwar Hidayat, saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang lantaran sertifikatnya digadaikan oknum yang tidak bertanggungjawab ke pihak bank. 

 

Tak jauh dari rumah yang bersengketa itu, terdapat Stasiun Poris. Keberadaan Stasiun Poris ini juga disebut menjadi pemicu kemacetan lalu lintas karena jalur atau rel keretanya mengakibatkan ruas jalan menyempit. 

Sehingga, area jalur kereta di Stasiun Poris segera dieksekusi Dinas PUPR Kota Tangerang untuk pelebaran jalan. 

“Jalan Maulana Hasanudin ini sebenarnya ada dua bottleneck (penyempitan lebar ), yakni rumah yang berdiri di tengah jalan dan jalur kereta. Kalau pun hanya rumah yang dieksekusi, tetap masih macet di jalur kereta. Jadi, bottleneck ini segera selesaikan,” ungkapnya. 

Baca Juga :

Taufik menuturkan, pihaknya telah melakukan konsinyasi ke pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin. 

Lalu, pihaknya juga kini masih menunggu pengambilalihan area jalur kereta dari PT KAI dengan luas 115,25 meter persegi. 

 

“Kami harapkan pengerjaan eksekusi jalan dan jalur kereta bisa dilakukan secara paralel pada bulan Juli tahun ini agar bisa tuntas semuanya,” tuturnya. 

Dia berharap dua bottleneckdi Jalan Maulana Hasanudin ini bisa segera dituntaskan untuk kepentingan masyarakat agar arus lalu lintas menjadi lancar. 

“Kita coba upayakan secepat mungkin agar jalur di sana bisa lancar,” pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill