Connect With Us

Bukan Tak Mau Dieksekusi, Ini Problem Rumah di Tengah Jalan Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Juni 2021 | 15:40

Sudah 14 tahun rumah ini berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemilik rumah yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, melalui ahli waris Anwar Hidayat mengaku bukan tak mau rumahnya dieksekusi untuk pelebaran jalan. 

Pasalnya, rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Perkembangannya saat ini memang sudah sampai di ranah hukum. Ranah perdatanya sekarang sudah sampai agenda persidangan jawab menjawab," jelas Muhamad Haris Barkah, kuasa hukum Anwar Hidayat kepada TangerangNews, Rabu 2 Juni 2021. 

Sengketa rumah di tengah jalan ini terjadi karena serifikatnya digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab yang kini disebut buron ke pihak bank. 

Sehingga pemilik rumah melalui ahli warisnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dilayangkan pihak Anwar Hidayat pada September 2020. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 853/Pdt.G/2020/PN Tng ini, ada tiga pihak tergugat, dan enam pihak turut tergugat. Proses persidangan yang kini masih dalam agenda jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat ditarget selesai pada Juli 2021. 

Sudah 14 tahun rumah ini berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga :

Haris mengatakan, kliennya ingin sertifikat rumah yang kini dalam sengketa bisa kembali menjadi milik kliennya. 

Sebab, pihak pemilik rumah mengaku tidak pernah mengalihkan atau memperjual belikan sertifikat rumahnya tersebut. 

"Kalau permintaan dari pemilik rumah dalam hal ini ahli waris, ya sertifikat yang saat ini sudah balik nama ke atas nama orang lain itu bisa kembali lagi menjadi milik ahli waris. Karena memang pengakuan dari pihak ahli waris, orang tua mereka sama sekali tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut. Jadi, tidak ada penandatanganan akta jual beli," ungkap Haris. 

Haris menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan. Adapun jika keputusan pengadilan yang bersifat inkracht  memenangkan pihak kliennya, kata Haris, pihak Anwar Hidayat siap rumahnya dieksekusi untuk pelebaran jalan. 

Menurutnya, kliennya pun telah sepakat dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang terkait eksekusi rumah untuk pelebaran jalan. Pemerintah Kota Tangerang juga telah melakukan konsinyasi ke pengadilan ihwal eksekusi rumah untuk pelebaran jalan ini. 

"Kalau untuk pelebaran jalan dari ahli waris pun tidak keberatan, karena sadar bahwa tanah itu kan memiliki fungsi sosial. Tapi sebelum dilakukan eksekusi biar proses hukum ini selesai dulu. Jadi ada kejelasan dan kepastian hukumnya," pungkasnya. (RED/RAC)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

KOTA TANGERANG
Baru Dipasok, Stok BBM Shell di Tangerang Kosong Lagi

Baru Dipasok, Stok BBM Shell di Tangerang Kosong Lagi

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:49

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di wilayah Kota Tangerang kembali tidak tersedia. Salah satunya di kawasan Cipondoh.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill