Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah bangunan rumah di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menjorok di tengah-tengah jalan raya, ehingga kerap menganggu lalu lintas kendaraan dari Poris menuju Daan Mogot dan sebaliknya. Hal itu jelas membahayakan pengguna jalan dan si pemilik rumah yang menjadikannya sebagai toko permak levis dan laundry tersebut.
Pantauan di lokasi, bangunan yang tak jauh pintu perlintasan stasiun Kereta Api Poris tersebut dijadikan tiga unit toko. Bangunan menjorok ke tengah jalan, sehingga menghabiskan setengah jalur jalan. Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus berbelok menghindari bangunan tersebut.
"Emang bangunan itu sudah lama, saya nggak tau siapa yang punya. Saat pelebaran Jalan Hasanudin tahun 2012 lalu enggak kena pembebasan. Sampai sekarang masih dibiarkan," kata Dedi, penjual warteg di dekat lokasi, Senin (3/7).
Dia sendiri tidak begitu mengetahui penyebab bangunan tersebut tidak dibebaskan. Namun berdasarkan informasi yang dia dengar, sertifikat bangunan oleh si pemilik sedang digadaikan ke pihak Bank.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memproses pembayarannya. "Sertifikatnya digadein, jadi nggak bisa dibebaskan," jelasnya.
Namun, ada juga yang berpendapat berbeda. “Itu karena dia minta harganya ketinggian, tidak mau disamain sama yang lain saat pembebasan,” ujar salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.
Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.