Connect With Us

Terpidana Mati Lapas Kelas I Tangerang yang Menunggu Dieksekusi 14 Orang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:52

Ilustrasi terpidana mati yang menunggu dieksekusi. (@TangerangNews / ditjenpas.go.id)

TANGERANGNEWS.com–Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan, jumlah terpidana mati di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ada 14 orang yang menunggu dieksekusi. 

Adapun jumlah terpidana mati di wilayah Provinsi Banten ada sebanyak 16 orang. Jumlah tersebut berdasarkan laporan ICJR per November 2021, yang dirilis di Jakarta pada Kamis 27 Januari 2022.

Laporan ICJR yang disusun oleh Adhigama Andre, Budiman Iftitahsari, dan Maidina Rahmawati, menyebutkan per November 2021 jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi naik 13 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2020.

Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada tahun 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk dalam deret tunggu untuk dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.

“Dari 404 terpidana yang masuk deret tunggu itu, 79 di antaranya telah menunggu di lembaga permasyarakatan (lapas) selama lebih dari 10 tahun,” kata laporan ICJR.

Para terpidana mati, ungkap ICJR, tidak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas. Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.

Berdasarkan hasil analisis ICJR, sebagaimana disampaikan dalam laporannya, menunjukkan mayoritas mereka yang menunggu eksekusi adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti oleh terpidana pembunuhan 118 orang, perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang.

Jika dilihat dari tempat mereka menunggu eksekusi, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan jadi lembaga permasyarakatan yang paling banyak menampung terpidana mati sebanyak 49 orang.

Lapas lainnya yang jadi tempat tunggu para terpidana mati, antara lain Lapas Kelas I Medan (46 orang), Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan (42 orang), Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan (37 orang), Lapas Kelas I Cipinang (25 orang), Lapas Kelas II A Batam (23 orang), Lapas Kelas II A Kembang Kuning (18 orang), Lapas Kelas II A Karanganyar (16 orang), Lapas Kelas I Surabaya (15 orang), dan Lapas Kelas I Tangerang (14 orang).

Sementara itu, jika diamati dari wilayahnya, Jawa Tengah jadi provinsi yang menampung paling banyak terpidana mati per 2021 yaitu sebanyak 180 orang, diikuti oleh Sumatera Utara 52 orang, DKI Jakarta 29 orang, Kepulauan Riau 27 orang, Jawa Timur 23 orang, Jawa Barat 21 orang, Banten 16 orang, Sumatera Selatan 10 orang, dan Sulawesi Selatan delapan orang.

Berikutnya, Kalimantan Selatan lima orang, Nusa Tenggara Barat lima orang, Kalimantan Barat lima orang, Riau empat orang, Lampung empat orang, Yogyakarta tiga orang, Bali tiga orang, Bengkulu dua orang, Kalimantan Timur dua orang, Aceh dua orang, kemudian Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Jambi masing-masing satu orang.

ICJR juga mencatat dari 404 terpidana mati yang menunggu eksekusi, sebanyak 315 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya merupakan warga negara asing dari sejumlah wilayah, yaitu Malaysia (23 orang), Taiwan (22), China (17), Hong Kong (7), Filipina (1), India (1), Iran (2), Pakistan (1), Singapura (1), Zimbabwe (1), Nigeria (10), dan tiga lainnya berasal dari Belanda, Prancis, dan Inggris.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 55 orang narapidana kasus narkotika yang berada di wilayah Banten ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Januari 2022, pemindahan napi tersebut sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba. "Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," kata Tejo.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill